Tanda Kepangkatan Kejaksaan Republik Indonesia Terbaru (Lengkap)
Sesuai dengan keputusan Menteri/Jaksa Agung Nomor : R/244/Secr-Jag/Kpts/60 tanggal 10 Oktober 1960 tentang ketentuan mengenai pakaian seragam para Jaksa, lengkap dengan tutup kepala (topi), tanda pangkat, dan lambang kejaksaan, ikat pinggang serta sepatu. Pakaian seragam dibagi dua golongan yaitu, Pakaian Seragam Harian (PSH) dan Pakaian Seragam Upacara (PDU). PSH dipakai dalam kegiatan kedinasan sehari-hari sedangkan PDU dibagi lagi dalam pakaian seragam upacara Negara, upacara penting, dan upacara biasa. Dengan Keputusan Menteri/Jaksa Agung Nomor : 019/Kpts/Secr/1962 tanggal 1 Desember 1962, pemakaian seragam diperluas hingga pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan. Perbedaan pokok antara pakaian seragam Jaksa dan Tata Usaha terdapat pada atribut yang dipasang pada kedua ujung leher baju. Untuk Jaksa atribut yang dipakai menggunakan lambang Kejaksaan. Sedangkan untuk pegawai Tata Usaha, lambang timbangan dan pedang pada lambang Kejaksaan diganti dengan dua buah bulu pena bersi
Komentar
Posting Komentar
Gunakanlah bahasa yang sopan.