Tanda Kepangkatan Kejaksaan Republik Indonesia Terbaru (Lengkap)
Sesuai dengan keputusan Menteri/Jaksa Agung Nomor : R/244/Secr-Jag/Kpts/60 tanggal 10 Oktober 1960 tentang ketentuan mengenai pakaian seragam para Jaksa, lengkap dengan tutup kepala (topi), tanda pangkat, dan lambang kejaksaan, ikat pinggang serta sepatu. Pakaian seragam dibagi dua golongan yaitu, Pakaian Seragam Harian (PSH) dan Pakaian Seragam Upacara (PDU). PSH dipakai dalam kegiatan kedinasan sehari-hari sedangkan PDU dibagi lagi dalam pakaian seragam upacara Negara, upacara penting, dan upacara biasa. Dengan Keputusan Menteri/Jaksa Agung Nomor : 019/Kpts/Secr/1962 tanggal 1 Desember 1962, pemakaian seragam diperluas hingga pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan.
Perbedaan pokok antara pakaian seragam Jaksa dan Tata Usaha terdapat pada atribut yang dipasang pada kedua ujung leher baju. Untuk Jaksa atribut yang dipakai menggunakan lambang Kejaksaan. Sedangkan untuk pegawai Tata Usaha, lambang timbangan dan pedang pada lambang Kejaksaan diganti dengan dua buah bulu pena bersilang. Disamping pakaian seragam, dibuat juga tanda-tanda jabatan untuk Menteri/Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepala Direktorat/Biro/Bagian dan sebagainya.
Menurut sejarahnya, ada beberapa kali perubahan bentuk pangkat yakni pada tahun 1960 sampai 1992 pangkat Kejaksaan berasal dari bahan logam dan bentuknya berupa bintang dari Golongan I sampai Golongan IV semua “bintang”. Kemudian pada tahun 1992, bahannya di ubah menjadi dari bahan benang dan pangkatnya pun di bedakan, golongan I garis warna putih, golongan II garis warna kuning, dan golongan III melati warna kuning.
Pada tahun 1998 pangkat untuk golongan I dan II bentuk pangkatnya berupa garis diubah dari melintang menjadi “berdiri” tegak lurus, namun pada tahun 2002 diubah lagi ke “posisi” semula, menjadi melintang, seperti saat ini.
Kemudian dalam PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA disesuaikan kembali tanda kepangkatan pegawai Kejaksaan sesuai dengan urutan kepangkatan.
Berikut ini urutan pangkat dan tanda lambang simbol kepangkatan pada Kejaksaan:
Golongan I Tata Usaha:
Golongan II Tata Usaha:
Golongan III Tata Usaha:
Golongan IV Tata Usaha:
Untuk Kepangkatan Jaksa, langsung dimulai dari Golongan III:
Golongan IV Jaksa:Jaksa Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Tanda Kepangkatan Siswa Pendidikan dan Pelatihan:
Sumber:
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA: PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Komentar
Posting Komentar
Gunakanlah bahasa yang sopan.